Thursday 12 March 2015

PROGRAM APDMI

Text Box: Document No :       /BCB/EXTERN/VI/2015 


Dokumen Penawaran Kerjasama
Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (APDMI)


 

 


Text Box: Surat Pengantar

Dengan Hormat,
Bersama surat ini kami mengajukan penawaran kerjasama berupa;
1.       Pembuatan jaringan fasilitas layanan kesehatan layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier dan layanan kesehatan promotif (desain grafis),
2.       Event Organizing
3.       Dokumentasi kegiatan
4.       Pemasangan layanan kesehatan media promotif layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier atau pemutaran jaringan fasilitas layanan kesehatan layanan kesehatan pada media promotif layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier,
5.       Program Konseling/Konsultasi on air (via phone) pada media promotif layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier,
6.       Sponsorship  Berupa kuis interaktif pada media promotif layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen berupa;
1.       Company Profile/profil perusahaan yang berisi antara lain,
·         Data ringkas perusahaan
·         Rincian bentuk kerjasama
·         Rincian tarif kerjasama
2.       Persetujuan kontrak kerja sama
3.       Surat perjanjian kerjasama
4.       Dokumen legalitas perusahaan.
Demikian Surat penawaran ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Jakarta, 18 Januari 2015
Asisten marketing


Wisnu Wibowo
 
 









Text Box: Persetujuan Kontrak kerjasama

PERSETUJUAN KONTRAK KERJASAMA
Yang bertandatangan di bawah ini;
PIHAK PERTAMA
Nama                                    :
Jabatan                                                :
Alamat                                  :
No. Telp. / HP                    :
Mewakili Instansi             :
Alamat Instansi                 :
Melakukan Kontrak Kerjasama dengan
BADAN EKSEKUTIF NASIONAL ALIANSI PRAKTEK DOKTER MANDIRI INDONESIA (BEN APDMI)
Yang diwakili oleh
PIHAK KEDUA
Nama                                    : Wisnu Wibowo
Jabatan                                                : Asisten Marketing
Alamat                                  : Jl. Gondangdia Lama Dlm III/5 Menteng Kel. Cikini, Jakarta - DKI Jaya
Dimana PIHAK PERTAMA menyetujui kontrak kerjasama dalam bentuk :
      Pembuatan jaringan fasilitas layanan kesehatan layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier
         Pembuatan jaringan fasilitas layanan kesehatan layanan kesehatan
       Event Organizing
         Dokumentasi kegiatan
       Pemasangan layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier
         Konsultasi on air (via phone)/Konseling primer, sekunder dan tersier
       Sponsorhip kuis interaktif primer, sekunder dan tersier
                                                                                                                ____________________________________
Dengan kompensasi dan klausual yang tercantum dalam penawaran dan Surat Perjanjian Kerjasama (terlampir) . Persetujuan Kontrak Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dimana masing-masing pihak menerima 1 (satu) Persetujuan Kontrak Kerjasama.
Demikian Persetujuan Kontrak Kerjasama ini dibuat dibuat dengan sesungguhnya.
Disetujui di ___________________________, Tanggal __________________ 2015

PIHAK PERTAMA




_____________________
 

PIHAK KEDUA




_____________________

 
 




Text Box: Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
_________________________________________________________________________
Dengan
BADAN EKSEKUTIF NASIONAL ALIANSI PRAKTEK DOKTER MANDIRI INDONESIA (BEN APDMI)
Tentang
Kontrak kerjasama sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kontrak Kerjasama

No. Surat PIHAK PERTAMA          :
No. Surat PIHAK KEDUA                :
_________________________________________________________________________________
Pada Hari ini _________________ , Tanggal ___ Bulan _________ Tahun 2015, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                                    :
Jabatan                                                :
Alamat                                  :
No. Telp. / HP                    :
Mewakili Instansi             :
Alamat Instansi                 :
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                                    : Wisnu Wibowo
Jabatan                                                : Asisten Marketing
Alamat                                  : Jl. Gondangdia Lama Dlm III/5 Menteng Kel. Cikini, Jakarta
Dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama serta sah mewakili Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia ( BEN APDMI), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Surat Persetujuan Kontrak Kerjasama , sepakat mengadakan kerjsama sebagaimana disebutkan dalam Surat Persetujuan Kontrak Kerjasama tersebut dengan ketentuan –ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut;
[...] Pasal 1



PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
  1. PIHAK PERTAMA memberikan permintaan kerjasama sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kerjasama.
  2. PIHAK KEDUA menerima dan menjalankan permintaan kerjasama sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kerjasama.

PASAL 1
KEWAJIBAN
  1. PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban terhadap PIHAK KEDUA berupa;
·         ________________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         ________________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
  1. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban terhadap PIHAK PERTAMA berupa;
·         ________________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________
·         ________________________________________________________________________
·         _______________________________________________________________________

[...] Pasal 3

PASAL 3
PERPANJANGAN WAKTU DAN/ATAU PERGANTIAN WAKTU KEGIATAN
  1. PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis ataupun lisan kepada PIHAK PERTAMA apabila karena sesuatu hal memerlukan perpanjangan waktu dan/atau pergantian waktu kegiatan, disertai alasan yang cukup MENJANGKAU DESA dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. PIHAK PERTAMA wajib memberikan persetujuan perpanjangan waktu dan/atau pergantian waktu kegiatan apabila terdapat alasan-alasan yang cukup MENJANGKAU DESA dan datap dipertanggungjawabkan, tanpa membebani denda dan/atau sanksi apapun pada PIHAK KEDUA.

PASAL 4
FORCE MAJEUR
1.       Apabila terjadi penundaan / pembatalan kegiatan yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan (Force Majeur) , PIHAK PERTAMA – atas permintaan PIHAK KEDUA – dapat mempertimbangkan adanya perubahan waktu kegiatan tanpa membebankan denda dan/atau sanksi apapun kepada PIHAK KEDUA.
2.       Yang dimaksud dengan hal-hal diluar kekuasaan (Force Majeur) dalam perjanjian ini adalah;
a.       Bencana alam
b.      Keadaan keamanan yang mempengaruhi kegiatan
c.       Kebijakan pemerintah yang menyangkut teknis kegiatan
d.      Hal-hal lain diluar kemampuan / kekuasaan PIHAK KEDUA sebagai penyelenggara kegiatan.

PASAL 5
PERUBAHAN (PENGURANGAN/PENAMBAHAN) BIAYA DAN/ATAU WAKTU KERJASAMA
Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, dapat dilakukan perubahan (pengurangan/penambahan) biaya dan /atau jangka waktu kerjasama.

[...] Pasal 6


PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan nya dengan musyawarah mufakat disertai itikat baik.
  2. Apabila musyawarah tidak berhasil baik, perselisihan tersebut akan diajukan kepada suatu arbitase yang terdiri dari seorang atau dua orang arbiter (mediator) yang ditunjuk bersama-sama oleh atau dengan persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  3. Apabila cara mediasi seperti tersebut di ayat 2 tidak membawa hasil, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pihak yang berwenang.

PASAL 7
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur / ditentukan dikemudian hari atas persetujuan kedua pihak berdasarkan musyawarah mufakat dengan itikad baik.
  2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai Rp. 6000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai keMENJANGKAU DESAan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
  3. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan, tahun sebagaimana tercantum di atas dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam keadaan sadar      tanpa paksaan ataupun kekhilafan masing-masing pihak.




PIHAK PERTAMA




_____________________
 

PIHAK KEDUA




_____________________

 
 

















PROFIL
Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (APDMI)


 
 














WHOTentang APDMI

APDMI merupakan Organisasi fasilitas layanan kesehatan untuk prkatek dokter mandiri di bawah bendera Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia yang berdiri sejak tanggal 03 Februari 2013 dengan Akta Notaris No. 17 Yang dikeluarkan di Jakarta oleh Notaris Muchlis Patahna, SH, Surat Keterangan Tempat Usaha dari Pemerintah Kelurahan Cikini Menteng Jakarta Nomor : Pem-517/1/2013, Tanda Daftar Perusahaan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Nomor : 230359202658, Surat Rekomendasi Organisasi fasilitas pelayanan kesehatan dari Kementrian Kesehatan RI Nomor : 555/08/Kemenkes, Surat Izin Tempat Usaha dari Kantor Pelayanan Ijin Terpadu Indonesia Nomor : 500/058/SITU/KPPT/2013, APDMI juga telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP 31.772.839.2-071.000.











WHATYang kami lakukan

APDMI melakukan dan melayani kegiatan di bidang;
1.     ORGANISASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER, SEKUNDER DAN TERSIER
Jasa Organisasi fasilitas pelayanan kesehatan, Layanan kesehatan Primer, sekunder dan tersier (pembuatan jaringan fasilitas layanan kesehatan dan/atau organisasi fasilitas pelayanan kesehatan layanan kesehatan) promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, deteksi dini penyakit, home care, emergency on call, konsultasi on air (via phone)/Konseling dengan dokter, penyuluhan kesehatan (jaringan langsung kegiatan dari luar pusat layanan kesehatan)
2.     EVENT ORGANIZER
Jasa Perencanaan, Perancangan dan atau pelaksanaan segala bentuk kegiatan seperti, symposium, lokakarya, pertemuan ilmiah, seminar,  penyuluhan, festival, perlombaan, pameran dan bentuk kegiatan kesehatan lainnya.
3.     FOTOGRAFI / DOKUMENTASI / DESAIN GRAFIS
Jasa Dokumentasi segala bentuk kegiatan, pembuatan jaringan fasilitas layanan kesehatan dan atau promosi informasi jaringan fasilitas layanan kesehatan promotif (spanduk, baliho, poster, pamflet, brosur, dll), desain dan pemeliharaan website.

WHYAlasan memilih APDMI
Keuntungan bekerjasama dengan APDMI;
1.     MERUPAKAN ORGANISASI FASILITAS LAYANAN KESEHATAN UNTUK PRKATEK DOKTER MANDIRI TERTUA DI INDONESIA
Berdiri dan menjadi organisasi fasilitas layanan kesehatan untuk prkatek dokter mandiri sejak 2013 dan masih exist sampai sekarang. APDMI juga merupakan pusat layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier paling dikenal di Indonesia.
2.     JARINGAN DAN PELAYANAN PELANGGAN PALING LUAS DAN MENJANGKAU DESA
Jaringan APDMI bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia, bahkan seluruh dunia, dengan fitur streaming sepanjang tersedia jaringan internet dari sisi pelanggan (client/pasien). Daya jangkau pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier paling luas, menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, sampai wilayah DKI Jaya dan sebagian besar wilayah Jabodetabek bahkan seluruh wilayah Indonesia, dengan pelanggan (pasien) tetap dan setia.
3.     SUMBER DAYA MANUSIA YANG LENGKAP DAN BANYAK
Kru APDMI terdiri dari berbagai jenis individu dengan keahlian dan kompetensi serta profesi, didominasi oleh kaum profesional kreatif, gesit dan inovatif.

WHENJadwal jaringan


 

Badan Eksekutif Nasional                      Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI)
 ttd
Dr. HB. Junaz                                                 Ketua Umum

 
 




WHERE
Dimana